MANADO, KOMPAS.TV - PT Angkasa Pura (AP) Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 guna merespons Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
"Kami telah menyediakan layanan vaksin Covid-19 yang berada di lobby keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado," kata GM Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai, di Manado, Selasa (19/7/2022) dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, layanan vaksinasi tersebut terselenggara atas kerja sama bandara dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado.
Layanan vaksinasi tersebut tersedia bagi pengguna jasa maupun masyarakat umum.
Masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi di bandara harus membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya
Selain itu, layanan yang melibatkan tenaga kesehatan atau vaksinator dari petugas KKP itu juga buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
“Kami sampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan KKP dalam penyelenggaraan layanan vaksinasi COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi Manado, semoga semakin memudahkan masyarakat khususnya pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan dari ketentuan perjalanan bagi PPDN dan PPLN,” ujar Minggus.
Aturan terbaru syarat perjalanan melalui moda transportasi udara diatur dalam SE Menhub No. 70 Tahun 2022 menjelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Datang ke Indonesia Bagaimana?
Selain itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.