KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Bertempat di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Selasa (19/7), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan, Dengan tema “Pentingnya Kewarganegaraan Untuk Memperoleh Kepastian Hukum di Wilayah Provinsi Gorontalo”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Heni Susila Wardoyo, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto membuka kegiatan ini didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, Kepala Bidang Hukum Rustam Sakka, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Yuniar Kurniawaty.
Dalam sambutannya, Hadiyanto menjelaskan antara lain Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945, disebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga Negara merupakan unsur hakiki yang menjadi pokok suatu negara, karena itu seperti apa yang dijelaskaan pada pasal 26 ayat (1) setiap masyarakat akan memiliki status kewarganegaraan yang menimbulkan hubungan timbal balik antar warga negara dan negaranya.
“Status kewarganegaraan disini artinya keterlibatan warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi dalam suatu negara yang diakui oleh undang-undang atau perarturan yang berlaku. Permasalahan status kewarganegaraan yang timbul akibat perbedaan peraturan dalam konstitusi di berbagai negara dunia antara lain: status tanpa kewarganegaraan, status dwi kewarganegaaraan, dan status multipatride”’ ungkap Hadiyanto dalam sambutannya.
Layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari: Pewarganegaraan/Naturalisasi; Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia; Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya; Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI; Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI; dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Peserta pada Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan ini dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agara Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota, BIN Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota se Gorontalo, Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, PT. Gorontalo Mineral dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
#kemenkumham
#gorontalo
#layanankewarganegaraan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.