KOMPAS.TV, LAMPUNG – Puluhan ibu-ibu warga Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan turun ke jalan untuk menggelar aksi demo dikawasan Tugu Adipura, Bandar Lampung.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut para mafia tanah yang merampas tanah milik warga seluas 10 hektar yang ditempati sebanyak 34 kepala rumah tangga sejak 1998 dan diklaim menjadi miliknya dengan adanya enam sertifikat yang diterbitkan.
Oleh sebab itu, mereka meminta aparat satuan Polda Lampung bisa menyelesaikan laporan terkait permasalahan tanah ini karena khawatur kehilangan hak atas lahan tanahnya.
Baca Juga: Tanpa Perlawanan Pencuri Motor Diringkus Polisi
“dari 98 sampai 2022 ini, rakyat tidak pernah menjualkan tanah itu. Di situ kita was-was karena tanah itu diklaim sama yang punya sertifikat,” kata Hartini warga.
Warga juga mengandeng lembaga bantuan hukum untuk dapat membantu mengawal permasalahan tanah mereka agar bisa segera diselesaikan.
Sementara, pihak LBH membenarkan bahwa di tahun 2020 lalu memang ada enam sertifikat objek tanah atas nama kepemilikan orang lain.
“Yang pertama, kita mendorong soal pengungkapan. Bahwa masyarakat ini tidak sama sekali tahu soal penerbitan (sertifikat) dan tidak tahu soal pengukuran dan hari ini ada dugaan pemalsuan surat ukur tanah,” ujar Sumaindra Jarwadi Direktur LBH Bandar Lampung.
Menurut aksi massa adanya pemalsuan dokumen pada penerbitan enam sertifikat tersebut karena tidak diketahui oleh warga sehingga diharapkan polisi dapat segera memproses laporan mereka.
#sertifikattanah #aksidemo #mafiatanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.