KOMPAS.TV – Sebanyak delapan jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus dugaan pencabulan oleh terdakwa MSA alias Mas Bechi terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Sidang perdana kasus itu rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin besok (18/7/2022).
Mengutip laman resmi PN Surabaya, Minggu (17/7), perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan ditangani oleh delapan JPU.
Kedelapan JPU tersebut adalah Sofyan, Endang Tirtana, Rakhmawati Utami, Aldi Demas Akira, Tengku Firdaus, Rista Erna Soelistiowati, Achmad Jaya, dan Anjas Mega Lestari.
Dalam laman resmi PN tersebut, nama pelaku maupun anak korban disamarkan, demikian pula dengan jenis dan uraian barang bukti.
Baca Juga: Besok Sidang Perdana Bechi Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya, Tertutup untuk Umum
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi KOMPAS.TV, Minggu (17/7), perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan dimulai pukul 09.40 WIB dan tertutup untuk umum.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya.
Sementara, majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
Tersangka akan didakwa dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.