MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Divisi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Sulawesi Selatan di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Kamis (14/07/2022).
Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra selaku Plh. Kakanwil Kumham Sulsel mengatakan, amanah pengendalian intern termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) 60/2008 tentang SPIP. Pada pelaksanaannya SPIP Kemenkumham diatur dalam Permenkumham tahun 2018 tentang pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan SPIP di Kemenkumham.
Lanjut Jaya, untuk mencapai tata kelola pemerintah yang akuntabel dan transparan, perlu komitmen "Setiap awal komitmen harus ditandatangani oleh kita semua sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang menjadi panduan kita dalam melaksanakan kegiatan yang berbasis anggaran setiap tahunnya." ujar Jaya.
“Salah satu indikator good governance adalah akuntabilitas dan responsibilitas setiap pelaku birokrasi/lembaga pemerintahnya. Akuntabilitas berorientasi pada individu yang tidak bisa dibagi ke orang lain. Bentuk pertanggungjawaban itu melekat pada diri sendiri, baru melekat ke lembaga. Bicara lembaga, maka akuntabilitas tidak terlepas dari masing-masing individu." ungkap Jaya.
Panitia penyelenggara Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar Alimuddin menjelaskan kegiatan tersebut diadakan dalam rangka pemahaman secara komprehensif atas unsur SPIP dan infrastruktur SPIP yang terintegrasi, dalam rangka penerapan SPIP di jajaran keimigrasian Sulsel, dan tersusunya laporan SPIP sesuai standar yang ditetapkan.
"Adapun tujuan penerapan SPIP di jajaran UPT Keimigrasian yaitu memberi gambaran umum tentang pelaksanaan dan penerapan SPIP, memberi panduan bagi para satuan tugas dalam melakukan pelaksanaan penerapan SPIP, dan memberikan gambaran terkait kematangan/maturity." jelas Alimuddin.
Narasumber, Himler selaku Korwas Investigasi II BPKP Sulsel menjelaskan bahwa SPIP diperlukan untuk menjamin tercapainya visi dan misi organisasi. Kualitas diatur berdasarkan skor maturitas SPIP level 1 sampai 5. Semakin tinggi levelnya, semakin sempurna. Namun dalam prakteknya, pada instansi tertentu masih ada lembaga yang skor SPIP cenderung baik, tapi ada praktik korupsi. Untuk itu perlu ada langkah SPIP utk memantau hal tersebut.
Himler menguraikan, SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Narasumber kedua, Nur Sofiyah menjabat Auditor Madya Inspektorat Wilayah I, menjelaskan bahwa SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern saja, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian (Governance, Risk and Control).
“Pimpinan instansi mempunyai tanggung jawab utama dalam keberhasilan SPIP yang dapat dijabarkan kedalam 3 (tiga) hal pokok yaitu: Menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, Membangun sistem pengendalian yang memadai, dan Mencapai tujuan organisasi melalui 4 (empat) tujuan SPIP, yaitu: efektivitas & efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang undangan." tutur Sofiyah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto, Kepala Kantor Imigrasi Palopo Benyamin Kali Patembal Harahap, seluruh jajaran di UPT Keimigrasian se-Sulsel, dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.
#imigrasi
#kanwilkumhamsulsel
#SPIP
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.