SEMARANG, KOMPAS.TV - Puluhan bangunan liar yang ditempati pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Simongan Raya Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/7/2022) pagi, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang dengan menggunakan alat berat.
Bangunan liar yang berdiri di pinggir Jalan Simongan Raya ini dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang bangunan gedung dalam rangka pelayanan publik. Satu persatu bangunan ilegal tersebut dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Menurut Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang, sebelum melakukan pembongkaran telah ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang menempati areal larangan tersebut. Sebagian pemilik bangunan dengan kesadarannya sudah membongkar sendiri bangunan miliknya, namun sebagian lagi membiarkan bangunan tersebut tetap berdiri.
"Karena ini akan ada pelebaran jalan, sehingga saya minta yang kira-kira kurang pas untuk tidak di sini. Tidak sampai satu tahun ini akan kita bersihkan semua," ujar Fajar.
Satpol PP akan terus melanjutkan pembongkaran bangunan liar sepanjang Jalan Simongan Raya, hal ini dikarenakan akan ada proyek pelebaran di jalan tersebut.
#satpolpp #jalansimongan #pkl
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.