BANJARBARU, KOMPAS.TV - Vaksin booster akan menjadi syarat untuk beraktivitas di area publik termasuk pusat perbelanjaan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan usai rapat kabinet terbatas pada 5 juli lalu.
Baca Juga: Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Pengusaha Kuliner Mengeluh Lantaran Diperparah Bahan Baku Masih Mahal
Mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 tersebut, pengelola mal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyatakan kesiapannya.
Marcomm Supervisor Q Mall Banjarbaru, Luffy Rahman, hal tersebut termasuk untuk kerjasama menyediakan sentra vaksinasi bagi calon pengunjung yang belum ber vaksin booster.
“Pada dasar nya kita sebagai shopping center sangat mendukung apapun kebijakan pemerintah khususnya penanganan pemulihan dari pada covid 19,” ucapnya.
Baca Juga: Sapi di Banjarmasin tidak Divaksin PMK, Ini Penjelasan Medik Veterineer DKP3
Syarat vaksin booster untuk memasuki pusat perbelanjaan atau area publik direncanakan berlaku di bulan juli 2022.
Hal serupa juga diberlakukan sebagai syarat perjalanan moda transportasi darat, laut dan udara sebagai upaya mencegah lonjakan kasus covid-19 yang mulai menunjukkan kenaikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.