KOMPAS.TV, LAMPUNG – Seorang tukang pijat di Bandar Lampung ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Pelaku yang berinisial KS merupakan warga Way Laga, Sukabumi,, Bandar Lampung yang bekerja sebagai tukang pijat ini telah digelandang oleh Satuan Polsek Teluk Betung Selatan.
Baca Juga: Pasca Idul Adha Harga Cabai Tembus 175 Ribu/Kg
Dengan keahliannya tersebut, KS berpura-pura mengobati korban di bawah umur yang sedang sakit dan berbuat asusila.
“Mendengar rekomendasi dari tetangga, bahwasanya ada orang sakti bisa menyembuhkan penyakit anak korban. Setelah didatangi rumah korban dan pelaku melakukan pijit terhadap korban,” terangnya.
Pada saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang logam, serta pakaian milik korban.
"Tidak ada, tidak ada iming-iming. Korban masih di bawah umur," imbuhnya.
Baca Juga: Panitia Meninggal Saat Potong Hewan Kurban
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
#pelecehanseksual #perlindungananak #cabul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.