MALANG, KOMPAS.TV-Motivator sekaligus pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual akhirnya ditahan, Senin (11/07/2022) petang di Lapas Lowokwaru Malang.
Julianto tiba didampingi kuasa hukumnya, petugas dari Kejari, Kejati, Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Polres Batu.
Kajari Kota Batu Agus Rujito mengatakan, bahwa surat perintah penahanan dikeluarkan hakim pada Senin siang. Tim langsung melakukan penjemputan terdakwa dirumahnya di Surabaya.
Saat ditanya alasan terdakwa baru ditahan, Kajari mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Sedangkan saat ditanya kenapa tidak diborgol, Agus mengatakan karena Julianto kooperatif.
“ Oleh Jaksa Penuntut Umum, dijemput dirumahnya di Surabaya, oleh pelaksana penetapan hakim, JPU Batu, pengamanan polisi, Polda, Polresta, Polres Batu, rekan-rekan Kejati. Karena kooperatif tidak diborgol” kata Agus.
Kalapas Lowokwaru Heri Azhari menyebut Julianto ditahan selama 30 hari, karena persidangan masih berlangsung.
“Ditahan 30 hari. Dalam satu sel ada satu hingga tiga warga binaan dengan kasus berbeda. Di blok penahanan, karena masih menjalani sidang” terang Kalapas.
Sebelumnya kasus ini menjadi sorotan masyarakat, karena terdakwa Julianto tidak kunjung ditahan meski sudah menjalani 19 kali sidang.
#juliantoditahan #predatoranak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.