BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Oknum pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli 6 orang santrinya. Pelaku sempat menjadi DPO dengan kabur ke Lampung Utara selama sepekan.
Muhammad Fauzan, pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Ihya Ulumudin Desa Padang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi ditangkap tim Resmob Polresta Banyuwangi, pada Kamis (7/7/2022). Selain pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan penangkapan dilakukan karena Ia mencabuli 6 orang santrinya dengan modus memeriksa keperawanan korban. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya yang berada di area pondok pesantren sejak tahun 2021 hingga 2022.
Baca Juga: Ibu-Ibu Ikut Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Santriwati Ponpes Yatim Piatu
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju pelaku, pakaian dalam korban, telepon genggam dan uang 500 ribu sebagai imbalan kepada para korban. Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
#Santri #PengasuhPondokPesantren #Pencabulan #KekerasanSeksual #Banyuwangi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.