SEMARANG, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Jawa Tengah, Siti Mutmainah menegaskan, DSI merupakan mediator non hakim yang bersertifikat dari Mahkamah Agung (MA) BNSP. Masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum bisa mengajukan bantuan kepada DSI, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara damai antara kedua pihak tanpa harus sampai ke ranah hukum.
"Mediator non hakim, tapi yang bersertifikat dari Mahkamah Agung, BNSP. Nah, sifatnya memang kita sama-sama menang. Artinya, memang Dewan Sengketa Indonesia itu kita lebih fokus di filosofi Pancasila di butir keempat," tutur Siti Mutmainah.
Sementara itu Ketua Umum DSI, Sabela Gayo menegaskan, tugas menjadi mediator sangat berat. Oleh karenanya, pihaknya akan melindungi anggota Dewan Sengketa Indonesia saat bekerja di lapangan. Hal ini dilakukan agar mengantisipasi terjadinya upaya kriminalisasi terhadap para mediator.
Diharapkan, Dewan Sengketa Indonesia Jawa Tengah yang baru dibentuk, segera menjalin kerjasama dengan Gubernur Jawa Tengah, bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, kampus, instansi serta institusi lainnya. Terdapat 45 layanan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh DSI, diantaranya sengketa properti, perceraian, sengketa tanah, perindustrian dan lainnya.
#dsi #mediator #mahkamahagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.