JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah rencananya akan segera mewajibkan vaksin booster atau vaksin ketiga sebagai syarat perjalanan dan masuk area publik.
Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, aturan ini akan diterapkan paling lama pada pertengahan bulan Juli 2022.
Baca Juga: Siap-Siap, Kemenhub Mulai Godok Syarat Perjalanan dengan Vaksin Booster
Sentra vaksinasi di DKI Jakarta menyediakan beragam jenis vaksin, di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna.
Setiap lokasi menggunakan jenis vaksin yang berbeda-beda, tergantung persediaan. Syarat mendapatkan vaksin booster pun mudah.
Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), domisili mana saja. Syarat lainnya, jarak antara vaksin kedua dengan ketiga minimal enam bulan.
Selain itu, bagi Anda penyintas Covid-19 dengan gejala ringan bisa divaksin satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Namun, jika Anda adalah penyintas Covid-19 dengan gejala berat, maka Anda perlu menunggu tiga bulan setelah sembuh untuk divaksin.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Salat Iduladha di JIS, Warga Diminta Sudah Vaksin Booster
Vaksinasi tersedia di sejumlah puskesmas dan jadwal pelaksanaannya dapat dicek melalui aplikasi JAKI.
Berikut ini beberapa lokasi vaksin di DKI Jakarta yang dapat Anda kunjungi pada 8 Juli 2022, melalui aplikasi JAKI.
1. Jakarta Taman Swakarsa Pondok Kelapa
2. Puskesmas Kecamatan Jatinegara
3. Mall Tamini Square
4. Sentra Vaksin Sosro
5. PKL Cipinang Cimpedak
6. PKL Kampung Melayu
7. Puskesmas Kelurahan Bidara Cina
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.