BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Mahasiswa yang tergabung dalam BEM se Kalsel berunjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) oleh komisi III DPR RI di kawasan gedung DPRD Kalimantan Selatan.
Baca Juga: 7 Rumah Rusak dan 1 Unit Sepeda Motor Hangus Terbakar di Jalan Galuh Sari 1 Banjarmasin
Dihadapan anggota DPRD Kalimantan Selatan yang hadir, massa menuntut aspirasi mereka disampaikan ke DPR RI untuk mendesak membuka draft RKUHP ke publik dan membahas kembali pasal-pasal kontoversial yang justru dianggap melanggar hak asasi berdemokrasi dan terhambatnya kebebasan memberi kritik yang berujung pidana.
"Melalui perpanjangtanganan DPRD Provinsi kami berharap tuntutan kami sampai ke DPR RI," ucap Korlap Aksi, Ardhi Faddakiri.
Sementara anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Karlie Hanafi Kalianda yang mendatangi massa menyatakan dukungan dan penolakannya terhadap RKUHP tersebut.
Namun ketika dipertegas apakah menolak RKUHP, Ia menyebut pada pasal-pasalnya dan menyatakan Sementara hanya pemikiran dan bisa saja semua baik.
"Kita tetap kalau yang bermasalah tidak demokratis, memberatkan masyarakat ada unsur ketidakadilan kita protes," ucapnya.
"pasal-pasal lah, tapi ini hanya pemikiran, mungkin saja semua bagus, gak papa lah," tambahnya.
Baca Juga: Targetkan 6000 Dosis Vaksin Per Hari di Kalsel, BIN Ajak Berbagai Komponen Wujudkan Endemi Covid-19
Meski sempat ada perdebatan, DPRD Kalimantan Selatan bersepakat menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI dengan melampirkan bukti video.
Jika tidak terpenuhi selama 2x24 jam, massa mengancam akan turun ke jalan dalam jumlah berlipat ganda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.