JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang bapak di Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi, karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Ironisnya kekerasan seksual itu dilakukan sebanyak 10 kali saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD.
Sugiono, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember akhirnya dibekuk polisi setelah 4 tahun buron. Ia sembunyi di Pulau Madura dan ditangkap saat pulang ke rumahnya di Jember.
Pelaku ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali. Aksi bejat itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2018 atau saat korban masih berusia 10 tahun.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Mencabuli Anak Tetangga Usia 9 Tahun
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto mengatakan bahwa kekerasan seksual dilakukan dengan cara mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya atau istri pelaku. Pelaku juga melakukan perbuatan tercela itu dengan kondisi mabuk minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di sel tahanan lagi. Ia akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
#Pencabulan #Pemerkosaan #Rudapaksa #Bapak #Anak #Jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.