YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Karena kekerasan itu, diduga menjadi penyebab terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, pada Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Sri Sultan Marah Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan di Babarsari: Klitih Saja Ditindak Kok
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial AL alias L dan R.
"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," kata Kombes Ade di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).
Ade menjelaskan, di lokasi kejadian, yakni di Jambusari pada Sabtu (2/7/2022), dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kerusuhan di Babarsari, Sosiolog Sebut Yogyakarta Mendekati Kota Metropolis Bukan Pelajar
"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ucap dia.
Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Meski telah ditetapkan tersangka, kata Ade, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang itu.
Baca Juga: Sultan soal Kerusuhan Babarsari: Ngomong Keras Enggak Apa-apa, Tapi Jangan Kekerasan Fisik
"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.