PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Menjelang idul adha, pengawasan kesehatan hewan ternak di Kabupaten Pekalongan, terus ditingkatkan. DKPP Kabupaten Pekalongan mengimbau para pedagang hewan ternak untuk mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi hewan ternak yang dijual.
Mereka mewajibkan peternak dan pedagang yang mau menjual ternaknya untuk mengurus SKKH. Karena dengan dengan SKKH pembeli merasa aman minimal tahu hewannya sudah dilakukan pemeriksaan. Dalam penerbitan SKKH dari DKPP Kabupaten Pekalongan, peternak juga mendapat surat keterangan hewan tidak terjangkit PMK.
Tingginya lalu lintas hewan ternak jelang idul adha, dikhawatirkan mendorong peningkatan penyebaran PMK. Per awal bulan juli ada 603 sapi di Kabupaten Pekalongan yang masih positif PMK.
Surat keterangan kesehatan hewan itu bisa diurus mulai dari desa. Misalkan ada yang ternak yang akan jual harus melaporkan ke gugus desa atau langsung ke petugas DKPP untuk dilakukan pemeriksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.