SAMARINDA, KOMPAS.TV - 3 perantau asal Jember, Jawa Timur ini harus berurusan dengan polisi. Sebab pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara hipnotis atau biasa disebut gendam.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadly,selama 4 hari para pelaku berada di kota Samarinda Kalimantan Timur. Sudah 7 warga lansia telah jadi korban.
Guna melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas bantuan social. Setelah korban merasa percaya, karena akan diberikan bantuan, korban dibawa masuk kedalam mobil. 1 pelaku berinisial A-B berperan sebagai sopir, sementara R-A yang melakukan komunikasi dengan korban. Sementara pelaku D-S yang membawa barang berharga korban.
Dari 7 korban, pelaku telah mengumpulkan kurang lebih 20 juta rupiah, berupa uang , cincin emas , dan 3 telepon genggam.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 368 tindak pidana pemerasan dengan modus hipnotis atau gendam. Dengan ancaman 9 tahun penjara/
#Gendam #Kaltim #KapolresSamarinda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.