JEMBRANA, KOMPAS TV - Kasus dugaan penculikan anak di bawah umur dengan korban M A asal Kelurahan Loloan Barat, Kabupaten Jembrana, yang terjadi awal pekan berlanjut. Pelaku akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana.
Sungguh mengejutkan, ternyata pelakunya, Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun, laki laki, 31 tahun, yang telah beristri, asal Kelurahan Gilimanuk ini ternyata residivis kasus pedofilia di Mataram tahun 2015.
Di rumah kosong inilah, menurut pengakuan tersangka kepada petugas, korban MA hendak dicabuli pelaku. Namun aksi pelaku gagal, lantaran keluarga korban terlebih dahulu melihat korban saat hendak diajak masuk ke rumah kosong dan menyelamatkan korban.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, Akp M Reza Pranata mengaku, masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan adanya korban lainnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka membonceng korban, sepeda gayung milik korban, helm, jaket, dan pakaian korban.
Tersangka terancam Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
#penculikananak #kelurahanloloanbarat #polresjembrana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.