MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dua wanita yang merupakan tante dan ponakan di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap karena ujaran kebencian dengan menghina Aparat Kepolisian dan meprovokasi warga.
Keduanya mengeluarkan kata kasar dan menghina Polisi bahkan memprovokasi warga, lantaran tidak terima salah satu anggotanya ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian.
Polisi pun akhirnya menangkap keduanya meski sempat melakukan perlawan.
Tante dan ponakan ini melanggar Pasal 28 Ayat 1 tentang merendahkan secara individual dengan ancaman penjara enam tahun penjara. Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Makassar.
#ujarankebencian
#aparat
#kepolisian
Sumber : Kompas TV makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.