KOMPAS.TV, LAMPUNG – Dua pria di Bandar Lampung atas nama Darda dan Asmani harus berurusan dengan polisi, usai diketahui melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung terjadi di kediamannya masing-masing, yakni di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Baca Juga: Imingi Uang Jajan, Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kedua tersangka ditangkap atas laporan dari orang tua korban anak di bawah umur, serta diperkuat dengan adanya hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan kedua tersangka terbukti melakukan tindak pencabulan dengan memaksa korban dan mengancamnya untuk tidak bercerita pada orang lain.
“Satreskrim Polresta Bandar Lampung menerima dua laporan dari orang tua korban terkait dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual pada anak,” kata Dennis.
"Terbukanya kasus ini, berawal dari guru ngajinya. Si korban menceritakan apa yang terjadi kepada guru ngajinya sehingga gurunya pun menyampaikan pada kedua orang tuanya dan melaporkannya," imbuhnya.
Baca Juga: Janji Tak Ditepati, Seorang Pengusaha Dibunuh Kekasih Gelap
Para tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Keduanya terancam pidana selama 20 tahun penjara dengan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
#pencabulan #penangkapan #pelecehanseksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.