Kompas TV regional peristiwa

Sejumlah Lampu di Jakarta akan Dipadamkan Selama 60 Menit

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 14:57 WIB
sejumlah-lampu-di-jakarta-akan-dipadamkan-selama-60-menit
Aksi pemadaman lampu dalam rangka mendukung Earth Hour di Jakarta, Sabtu (26/3/22). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lampu di sejumlah titik DKI Jakarta akan dipadamkan selama 60 menit, Sabtu (2/7/2022) mendatang. Pemadaman ini merupakan aksi "Selamatkan Bumi" dari Pemprov DKI Jakarta.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan beralasan aksi ini merupakan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.

Instruksi tersebut mengamanahkan untuk melaksanakan aksi pemadaman lampu ketika peringatan aksi lingkungan, peringatan Hari Bumi, dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Baca Juga: Status Jakarta di Pemilu 2024 Belum Jelas, KPU Minta Segera Diputuskan

"Di mana mengamanahkan untuk melaksanakan aksi pemadaman lampu dilakukan selama 1 jam dari jam 20.30-21.30, sebanyak 3 kali dalam 1 tahun," kata Yogi dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Meski demikian pemadaman lampu yang dilakukan di seluruh gedung perkantoran di Ibu Kota tak berdampak pada rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Nantinya usai pemadaman selama 60 menit dilakukan, Pemprov akan menghitung dampak energi beserta penghematan ekonomi dari aksi itu.

Baca Juga: Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jokowi Minta Menteri Siti Nurbaya Lakukan Hal Ini untuk Aksi Nyata

Yogi juga berharap masyarakat bisa terlibat langsung dalam aksi pemadaman lampu selama 60 menit ini untuk memelihara bumi.

Ini lokasi pemadaman lampu di Jakarta Sabtu 2 Juli 2022

1. Seluruh bangunan gedung kantor dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecuali rumah sakit, puskesmas dan klinik.

2. Jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah Jakarta

3. Simbol Kota Jakarta

  • Gedung Balai Kota
  • Monas dan air mancurnya
  • Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya
  • Bundaran HI dan air mancurnya
  • Patung Pemuda dan air mancurnya
  • Patung Pahlawan dan Patung Jenderal Sudirman

4. Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x