PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Badan Narkotika Nasional Prov. Kepulauan Bangka Belitung, ringkus dua orang jaringan pengedar narkoba, di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka Rahmat, hanya bisa pasrah saat ditangkap tim gabungan BNNP Babel di Jalan Keramat, Pangkalpinang.
Setelah digeledah, petugas menemukan 500 butir pil ekstasi yang terbungkus dalam beberapa kantong bening.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas jugameringkus seorang tersangka lainnya, Zul, di sebuah warung di Pangkalpinang.
Zul merupakan pemilik ratusan butir pil haram tersebut.
Sebelumnya, ke dua pelaku pengedar obat terlarang ini, baru saja selesai bertransaksi.
Ke dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan juga undang undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.