Kompas TV regional hukum

Sederet Fakta Kasus Penjebolan Benteng Kartasura, Tersangka Tidak Ditahan hingga Janji Perbaiki

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 12:18 WIB
sederet-fakta-kasus-penjebolan-benteng-kartasura-tersangka-tidak-ditahan-hingga-janji-perbaiki
Warga melintas di depan Benteng Keraton Kartasura yang jebol di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

SOLO, KOMPAS.TV - Kasus penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru.

MK, seorang pemilik lahan yang sudah ditetapkan tersangka tidak dikenai hukuman penahanan.

Menurut Kuasa Hukum MK, Bambang Ary Wibowo, saat ini kliennya hanya dikenakan wajib lapor karena telah mengajukan upaya penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, kami wajib lapor setiap hari Kamis di Prambanan," kata Bambang seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (28/6/2022).

Meski demikian, Bambang menyebut kliennya hingga saat ini masih tetap bekerja seperti biasa dan tidak diperbolehkan bepergian dalam batas waktu tertentu. 

"Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum," ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya kini sedang mempersiapkan beberapa data untuk menjadi bahan dalam persidangan terkait penangguhan penahanan.

"Kami juga menyiapkan data-data untuk persidangan nanti," ujarnya.

Berikut Fakta Kasus Penjebolan Benteng Kartasura:

Penetapan tersangka

Sebelumnya, pada 16 Juni 2022, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah menetapkan seseorang berinsial MK sebagai tersangka dalam kasus penjebolan Benteng Keraton Kartasura.

Baca Juga: BPN Identifikasi Status Tanah Benteng Keraton Kartasura yang Temboknya Dijebol Warga

Tembok sepanjang 65 meter itu diketahui dijebol oleh pemilik tanah yang menjadi tempat berdirinya obyek cagar budaya itu pada Kamis (21/4/2022). 

PPNS BPCB Harun Arosit mengatakan sebelum penetapan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga ekskavator yang digunakan untuk penjebolan.




Sumber : Tribun Solo




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x