SUMATERA SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial FA (46) menjadi tersangka pencabulan karena menyetubuhi anak di bawah umur, YS (17).
FA diketahui tercatat sebagai Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun aksi bejat itu dilakukan FA sebanyak dua kali di pondok kebun milik warga.
Dalam melancarkan aksinya, dia memberikan imbalan ke korbannya berupa uang.
"Pertama saya kasih Rp 150 ribu, dan kedua 200 ribu, kalau kini tinggal penyesalan" ujar Kades FA, Senin (27/6/2022) saat press rilis di Mapolres OKU Selatan.
Sementera itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menyesalkan sekaligus mengaku prihatin atas perbuatan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Heboh Pelecehan Anak di Mal Bintaro Xchange, Ini Penjelasan Polisi
Menurutnya, FA sebagai pejabat publik harusnya bisa memberikan contoh atau suri tauladan yang baik kepada warganya.
"Ini malah sebaliknya," ujar AKBP Indra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, FA dijerat pasal 81 ayat (2) undang nomor 17 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam dengan pidana kurang lebih 15 tahun," ujar Kapolres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.