JAMBI,KOMPASTV,- Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap sepuluh
pelaku penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.
Sepuluh orang pelaku penambangan minyak ilegal ditangkap di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang,
Kabupaten Batanghari, saat tengah melakukan pengeboran minyak tanpa izin.
Dari para pelaku polisi menyita barang bukti minyak, pipa canting, serta sepeda motor yang sudah di
modifikasi dan mesin pengeboran.
Pelaku mengaku sudah enam bulan melakukan pengeboran tanpa izin dan hasil minyak pengeboran di
jual ke pengepul.
Saat ini polisi terus melakukan pengejaran terhadap pihak pihak yang terlibat termasuk pemodal yang
membiayai para pelaku.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 40 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Migas dengan
ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)
#tambangminyakilegal#poldajambi##berantaskejahatan#jambi#kotajambi#beritajambi#beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.