SAMARINDA, KOMPAS.TV - Polresta Samarinda mengamankan pelaku pemerasan terhadap seorang pengendara motor dengan kedok mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli mengungkapkan pelaku pemerasan tersebut berinisial PM, (29). Dalam melancarkan aksinya pelaku menuduh korbannya melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga: Anies, Andika dan Ganjar Jadi 3 Besar, Surya Paloh: Insya Allah Kita Tetapkan Satu di Hari Baik
"Dia langsung mendekati korban dan mengancam dengan menuduh korban bahwa motor yang digunakannya tersebut untuk transaksi narkoba," kata Ary di Samarinda pada Jumat (17/6/2022).
Setelah menuduh korban melakukan transaksi narkoba, kata Ary, pelaku kemudian meminta paksa dua unit telepon seluler atau ponsel dan uang sebesar Rp700 ribu.
"Pelaku meminta 2 unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu, lalu pergi," ucap Ary.
Ary mengungkapkan pemerasan yang dilakukan PM itu terjadi di Jalan K.H. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca Juga: Diselipkan di Antara Tumpukan Pakaian, BNN Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 32 Kg
Kejadian itu berawal ketika pelaku PM tiba-tiba menghampiri korban dengan mengendarai sebuah mobil Avanza KT 1801 MW warna putih milik mertuanya.
"Jadi, mobil yang dia pakai ini milik mertuanya yang dipinjam untuk beraksi. Pelaku ini kami tangkap di rumahnya pada tanggal 7 Juni," ucap Ary.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ary mengungkapkan, pelaku baru satu kali melakukan pemerasan tersebut dengan alasan faktor ekonomi.
"Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan, sebagai jaminan kalau penyelidikan selesai. Akan tetapi, ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor kepada kami," tutur Ary.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Ini Kronologi Anggota Polisi Ditembak Tim Resmob Polresta Solo
Ia mengatakan bahwa pelaku juga mengaku tidak memiliki sasaran tertentu dalam melakukan aksinya, tetapi niatnya muncul karena melihat adanya kesempatan.
"Tidak tentu sasarannya, kalau dirasa ada kesempatan dan kebetulan saat itu motor korban mogok. Dia ambil kesempatan itu, ya, bilangnya timbul begitu saja niat itu," tuturnya.
Polresta Samarinda mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekkan Presiden dan Umat Budha
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.