JEMBER, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur menggelar sosialisasi Undang-undang pemilihan umum kepada partai politik. Kegiatan itu sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada partai politik peserta pemilu.
Sosialisasi undang - undang pemilihan umum digelar di aula pendopo wahyawibawagraha, pada Rabu (15/6/2022). Materi sosialisasi disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember.
Sosialisasi diikuti oleh peserta dari perwakilan partai politik di Jember. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pemilihan umum dan kepastian hukum atas penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Bupati dan Warga Gelar Selamatan Desa
Dalam kegiatan itu, Pemkab Jember memberikan bantuan dana kepada partai politik, yang menjadi peserta pemilu. Bantuan diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah sebesar 3 miliar lebih.
Bupati Jember, Hendy Siswanto berharap sosialisasi dan bantuan keuangan itu dapat membantu pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sesuai harapan rakyat.
#undangundangpemilu #pemilu2024 #pemkabjember #partaipolitik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.