SLEMAN, KOMPAS.TV - Remaja berinisial H-H, warga Turi, Sleman, Yogyakarta, ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang pencuri cabai.
Terduga pelaku mengaku kepada polisi, telah menyerang korban sebanyak enam kali dengan menggumakan clurit. Sebelumnya, korban diajak ronda di kebun cabai milik saudaranya.
Saat melakukan ronda, mereka mendapati korban yang tengah mencuri cabai dan langsung melakukan pengepungan. Dalam keadaan panik, korban langsung melarikan diri. Namun, korban terkena sabetan clurit tersebut.
"Korban melarikan diri ke arah jalan aspal di sebelah barat. Kemudian HH mengejar dan bisa meraih korban, mendekati korban, lalu menyabetkan clurit ke arah korban," ujar Kompol Tony Priyanto, Wakapolres Sleman.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, senjata tajam jenis clurit dan cabai yang telah dimasukkan dalam karung oleh korban. Terduga pelaku kini terjerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
#sleman #remaja #pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.