NGAWI, KOMPAS.TV - Seorang kepala dusun (kasun) di Ngawi, Jawa Timur berinisial SMN bin JWS ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Diketahui, pria berusia 50 tahun tersebut menikahi remaja 16 tahun secara siri tanpa izin keluarga.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan, pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga korban SC (16) yang baru lulus SMP. Tersangka rupanya mengiming-imingi korban dengan janji membelikan rumah, mobil Pajero, dan menikahi korban.
"Pelaku SMN oknum kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ujar Winaya dikutip dari Kompas.com, Senin (13/06/2022) kemarin.
Tersangka ternyata telah melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi sejak April 2022 silam.
"Persetubuhan pertama pada bulan April 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi," lanjut Winaya.
Ibu korban, Hartini mengatakan, sebelum kasun tersebut menikahi anaknya secara siri, mereka telah berhubungan sekitar 1,5 bulan.
Baca Juga: Pemudik Motor Terjun ke Jurang & Ditemukan Meninggal di Ngawi, Diduga Karena Mengantuk
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini yang berada di Aceh, dilansir dari Kompas.com.
Pernikahan tersebut rupanya belum mengantongi restu keluarga. Mantan suami Hartini yang juga bapak dari pengantin, tak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.
Bahkan, ayah pengantin sempat mendapatkan pengusiran ketika dilangsungkannya akad nikah pada Sabtu (4/6) lalu.
"Bapaknya ikut datang, tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Kabar mengejutkan kemudian datang. Hartini menyebut, dua hari usai dinikahi oleh kasun itu, putrinya langsung dijatuhi talak.
Baca Juga: Kebenaran Nikah Siri dengan Alyssa Daguise Terungkap, Buku Nikah Al Ghazali Ternyata Properti Film
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelangsa tahu anaknya seperti itu," kata dia.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ucap Winaya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.