SURABAYA, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri atau pasutri di Surabaya, Jawa Timur, berinisial DC dan RK terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Sebab, keduanya membobol Bank Jatim hingga menelan kerugian mencapai Rp60,2 miliar.
Ulah suami istri tersebut diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan pihaknya telah menetapkan pasangan berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut berawal ketika kedua tersangka DC dan RK yang mengelola perusahaan properti PT HKM mengajukan pinjaman ke Bank Jatim pada 2014.
"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata Kasna di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Proyeksi Suram Bank Dunia: Pada 2022, Banyak Negara Terancam Resesi, Krisis Pangan, dan Stagflasi
Kasna menuturkan pinjaman yang diajukan oleh DC dan RK sebanyak Rp77 miliar itu ternyata hanya disetujui sebesar Rp50 miliar.
Namun, seiring berjalannya waktu, sejak 2016 pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tersebut ternyata tidak pernah berdiri.
Setelah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait pinjaman yang diajukan pasutri itu. Hasilnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Kasna menjelaskan, Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim.
Caranya, mereka menyertakan dokumen-dokumen palsu saat mengajukan pinjaman. Tak hanya itu, mereka juga menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.
Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Baca Juga: 2 Kantor Pos di Kulon Progo Dibobol, Pelaku Rusak Brankas tapi Tidak Ambil Isinya
Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang yang menjadi korban.
Ketiga korban terssebut telah membayar lunas senilai total Rp9 miliar untuk pembelian tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.
"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," kata Kasna.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.