GORONTALO, KOMPAS TV - Jelang tahapan pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024.
Kepala Bawaslu Provinsi Gorontalo Jahrudin Umar mengatakan, pendaftaran pemantau pemilu 2024 dimulai 10 Juni 2022 sampai dengan H minus tujuh pelaksanaan pemungutan suara 2024.
Jahrudin menjelaskan adapun syarat menjadi pemantau pemilu yakni, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu lembaga pemantau pemilihan dari Luar Negeri, lembaga pemilihan Luar Negeri dan Perwakilan Negara Sahabat di Indonesia.
Adapun syarat menjadi pemantau pemilu sesuai pasal 436, yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten dan Kota.
Jahrudin berharap dengan dibukanya pendaftaran pemantau pemilu ini, parstisipasi masyarakat akan lebih meningkat dari partisipasi pemilu pada tahun 2019 silam.
#pemilu2024
#bawaslu
#bawasluprovinsigorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.