KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Warga Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena terjaring rajiah membawah senjata tajam jenis parang dan pisau badik saat Polisi mengelar oprasi rutin diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
Saat dilakukan pengeledahan di mobil yang dikendari pelaku, polisi mendapati pelaku membawah senjata tajam berupa sebilah parang dan pisau jenis badik dan langsung mengamankan pelaku di Polres Kotamobagu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam dan mobil yang dikendarai pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang undang nomor 12 tahun 1951 tentang Undang undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
#kompastvmanado #polreskotamobagu #sajam
Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.