MALANG, KOMPAS.TV-Viral di media sosial, tarif foto di Gunung Bromo sebesar Rp 1 juta. Sebelumnya hal tersebut bermula dari unggahan akun media sosial instagram @agung_bromo731.
Dalam unggahan video kwitansi pembayaran tersebut, turut disertai keterangan, untuk pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya satu juta.
Unggahan tersebut membuat gaduh warganet dan viral di media sosial. Pihak Balai Besar TNBTS menjelaskan, bahwa biaya foto yang dikenakan pada Agung pada 3 Juni lalu, merupakan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sesuai dengan PP No.12 tahun 2014.
Ditemui di kantor BBTNBTS di Jalan Raden Intan Kota Malang, Kamis (09/06/2022), Humas BBTNBTS Sarif Hidayat menyampaikan, bahwa wisatawan tidak perlu khawatir jika ingin berfoto. Karena selama berfoto murni untuk dokumentasi wisata pribadi, wisatawan tidak akan dikenai biaya.
"Untuk wisatawan yang berfoto sebatas kepentingan dokumentasi pribadi tidak masalah, karena itu kan hal yang wajar baik di tempat wisata atau tempat manapun" terang Sarif.
Sarif menambahkan, untuk aktivitas foto dan video yang mengandung komersial, dikenakan biaya Rp 250 ribu per paket untuk foto, Rp 1 juta untuk handycam, dan Rp 10 juta untuk video komersil per paketnya.
"Pungutan jasa kegiatan alam di TNBTS ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan. Selanjutnya disetorkan ke kas negara. Jadi bukan untuk petugas di sini" tandasnya.
#viraltariffoto #gunungbromo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.