SEMARANG, KOMPAS.TV - Beberapa hari ini viral di media sosial, beredar postingan ambil foto di Gunung Bromo harus bayar Rp 1 juta. Postingan ini pertama kali di unggah akun instagram @agung_bromo731 pada Minggu (5/6/2022).
Dalam video itu pengunggah memperlihatkan kwitansi pembayaran sebesar Rp 1 juta. Dalam kwitansi itu juga tertulis tujuan pembayaran, yaitu untuk "kegiatan pengambilan foto/video". Dalam video juga terlihat surat yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Surat tersebut menjelaskan, jika pengunggah yang bernama Agung Budianto telah diijinkan masuk bersama lima orang lainnya. Dengan tujuan untuk melakukan pengambilan gambar dalam rangka pemotretan. Surat itu juga ditandatangani di atas matrei Rp 10.000.
Menanggapi video viral tersebut, seperti yang dikutip dari kompas.com, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi Pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial. Sehingga oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku.
Adapun tarif snapshot film komersial terdiri atas: video komersial: Rp 10 juta per paket, handycam: Rp 1 juta per paket dan foto: Rp 250.000 per paket.
#videoviral #bromo #bbtnbts
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.