YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Diy Kombes Pol Yulianto, mengungkap, dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kafe Holywings Jalan Magelang Sleman, Yogyakarta, terdapat empat laporan yang dibuat di Polres Sleman, yakni laporan yang dibuat bryan dengan terlapor berinisial C, laporan C dengan terlapor Bryan yang dibuat Polres Sleman dalam model A.
Kedua belah pihak yang saling bertikai ini juga saling melapor. Selain itu, ada pula laporan terkait kecelakaan yang melibatkan Bryan Yoga. Kemudian ada pula laporan terkait penegakan kode etik profesi Polri yang dilaksanakan Propam Polda DIY.
Laporan tersebut dibuat karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan dua anggota Polri dari peristiwa tersebut. Dan harus ada tindakan tegas dari pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri tersebut.
"Polda Yogyakarta dan juga Polres Sleman, terhadap peristiwa yang terjadi di salah satu tempat hiburan di Jalan Magelang, ini menangani empat perkara, empat laporan polisi," ungkap Kombes Pol Yulianto.
Karena terdapat dua laporan dari masing-masing yang bertikai, salah satu laporan dengan korban berinisial B penanganannya akhirnya ditarik ke Polda DIY sejak Senin (6/6/2022) kemarin. Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan dari penanganan kasus tersebut.
#poldadiy #polressleman #kafeholywings
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.