CIREBON, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah menangkap pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat bernama Ali Zamroni.
Penangkapan Ali Zamroni itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus konvoi organisasi tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sambut Pekan Raya Jakarta yang Dibuka 9 Juni Hingga 7 Juli 2022!
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Brebes di Cirebon.
“(Benar) Polres Brebes yang mengamankan,” kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu (8/6/2022).
Dedi mengatakan, saat ini Ali Zamroni baru sebatas diperiksa sebagai saksi terkait penangkapan tiga tersangka yang diduga turut dalam konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
“Baru proses interogasi,” ujar Dedi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebutkan Ali Zamroni diamankan oleh anggota Polres Brebes. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Baca Juga: Hasil Indonesia vs Kuwait: Marc Klok dan Rahmat Irianto Gemilang, Garuda Raih Kemenangan Penting
“Status masih saksi, belum tersangka. Saat ini masih dilakukan introgasi,” ujarnya.
Menurut Iqbal, pimpinan organiasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon diamankan terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga turut konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin.
Kemudian DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Update Kualifikasi Piala Asia 2023: Indonesia, Malaysia & Thailand Menang, Singapura & Myanmar Keok
Setelah penangkapan tiga tersangka itu, Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6) kemarin.
Atas perbuatannya, mereka dijerat melanggar undang-undang tentang organisasi kemasyarakat (ormas), UU ITE dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan.
Abdul Qodir Hasan Baraja juga ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qodir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.
Baca Juga: Mendag Lutfi akan Hadapi Gugatan di PTUN Soal Minyak Goreng
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan organisasi Khilafatul Muslimin sempat melakukan aksi konvoi ideologi khilafah di beberapa wilayah selain di Jakarta.
"Selain di Jakarta Timur (Cawang), juga di Cimahi, Jawa Barat kemudian Brebes dan juga melakukan konvoi di Surabaya," kata Ramadhan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah tersebut.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buron Internasional di Indonesia
Termasuk, polisi juga masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme dari kelompok tersebut.
Polisi mengindikasikan kedekatan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dengan jaringan terorisme.
Abdul Qodir Hasan Baraja pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 kemudian bebas tahun 1982, dan ditahan kembali 1985.
Setelah itu, ia mendirikan Khilafatul Muslimin pada 1977. Kemudian turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
Baca Juga: Indonesia vs Kuwait Babak Pertama: Shin Tae-yong Pasang 3 Bek, Sisi Kiri Rawan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.