SUKABUMI,KOMPAS.TV - 56 tersangka hasil Operasi Libas Lodaya 2022, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Jajaran Polsek di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota selama hari dari 26 Mei hingga 4 Juni. Dari 56 tersangka, 4 tersangka pencurian pemberatan, 7 tersangka curanmor, 10 tersangka premanisme dan 35 tersangka yang merupakan anggota geng motor. Dua tersangka anggota geng motor berinisial A-G 28 tahun dan S 32 tahun, dilakukan tindakan tegas dengan dihadiahi timah panas di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat penangkapan.,
Kedua anggota geng motor tersebut, melakukan tindak kejahatan pembacokan di Wilayah Baros Kota Sukabumi, terhadap seorang korban hingga luka. Dalam operasi libas lodaya 2022 Satreskrim juga berhasil mengungkap penganiayaan yang dilakukan dua tersangka yang masih di bawah umur.
Dari tangan para tersangka kepolisian mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, serta puluhan jenis alat kejahatan yang digunakan dalam melakukan aksinya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai tindak kejahatan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.