PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tri Waluyo, 28 tahun, seorang duda warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes ini berhasil memperdaya para korbannya dengan modus berkenalan melalui media sosial. Tersangka lalu menjadikan korban sebagai kekasihnya.
Dari empat korban yang melapor polisi, semuanya mengaku ditipu hingga total mencapai seratus juta rupiah, bahkan salah satunya tengah hamil. Saat menjalani pemeriksaan polisi, kamis pagi, tersangka Tri Waluyo, mengakui perbuatannya.
Tidak hanya itu, para korban diminta menyerahkan uang untuk biaya modal tanam bawang merah. Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, tersangka kemudian meninggalkan korbannya dan mencari korban lainnya.
Kasat reskrim Polres Brebes, tengah mendalami rekaman video saat berkencan dengan salah satu korban. Dari pengakuannya, tersangka sempat mengancam akan menyebarkannya, bila korban tidak mau memberikan modal untuk usaha.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam pasal 378 kuhp dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi juga akan menerapkan pasal berlapis jika tersangka terbukti melakukan pengancaman akan menyebarkan video hubungan intim dengan korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.