KARAWANG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pembuat dan pengedar uang palsu berinisial A, di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (5/6/2022), mengatakan, pria tersebut dibekuk pada Kamis (2/6/2022).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut adanya orang yang diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Kecamatan Kotabaru.
"Awal penangkapan dari informasi dan laporan masyarakat atas adanya orang yang mengedarkan uang palsu," kata Aldi.
Baca Juga: Ini Modus Sepasang Suami Istri Edarkan Uang Palsu di Pasar Tradisional
Berdasarkaan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Kamis 2 Juni 2022 kami berhasil amankan satu orang pelaku," kata Aldi.
Dalam melaksanakan aksinya, lanjut Aldi, pelaku hanya seorang diri.
Ia membuat, menyimpan, dan sekaligus mengedarkan uang palsu buatannya tersebut.
Dari rumah A, Polres Karawang menyita uang palsu siap edar dan setengah jadi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dengan nilai total Rp124.250.000.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau total Rp1.900.000.
Uang palsu pecahan Rp100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar yang bernilai total Rp108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp14.350.000.
Selain membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Barang bukti itu berupa satu unit printer dan scanner merek Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.
Dia menegaskan, pihaknya tak main-main terhadap siapapun pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.
Baca Juga: Duh! Dua Orang Kakek Ditangkap Polisi karena Transaksi Pakai Uang Palsu
"Kita enggak main-main, masyarakat kami minta juga laporkan jika menemukan pengedar uang palsu," imbuh dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Aldi.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.