TRENGGALEK, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Trenggalek Jawa Timur menangkap dua orang pelaku kejahatan spesialis pengganjal mesin ATM. Polisi terpaksa melumpuhkan kaki salah satu pelaku, karena melawan petugas saat penangkapan.
AN dan HP, warga Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Pembobolan Rekening Bank, Hampir 400 Juta Raib
Mereka ditangkap karena menguras saldo nasabah bank dengan cara mengganjal mesin ATM. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan dua orang korban yang saldonya habis dikuras pelaku.
Dalam aksinya, pelaku mengganjal lubang mesin ATM agar kartu ATM nasabah tidak bisa keluar usia dimasukkan. Pelaku kemudian menguras saldo saat korban kebingungan meminta bantuan.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan bahwa dalam aksinya, pelaku bekerja secara berkelompok. Total ada 4 orang, namun 2 orang lainnya melarikan diri. Mereka adalah IA dan RH.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Minimarket Dilumpuhkan Polisi
Komplotan itu sudah beraksi di sejumlah daerah, seperti Ponorogo, Madiun hingga Jakarta.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
#GanjalMesinAtm #PembobolMesinAtm #PolresTrenggalek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.