DENPASAR, KOMPAS TV - Kedua tersangka, Syamsul Muhtadin dan Avent Yacob, tertunduk saat digiring petugas Ditpolairud Polda Bali, Kamis (2/6) siang.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Kedua tersangka diketahui mengisi BBM solar dengan sebanyak 12 drum, di SPBU Pengambengan, Kabupaten Jembrana.
Saat ditangkap, tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi. Saat dilakukan pengembangan, petugas menemukan 45 drum di gudang milik tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli BBM bersubsidi ini untuk para nelayan. Namun bukannya langsung diberikan, BBM tersebut justru disimpan di gudang, dan dijual dengan harga non subsidi, sehingga bisa mendapat keuntungan 2 kali lipat.
Tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
#ditpolairud #poldabali #penimbunbbm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.