SURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin.
Keduanya terbukti secara sah sah meyakinkan menerima suap terkait jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Majelis Hakim yang diketuai Dju Johnson Mira M menyatakan Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin telah melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK sebagai Saksi soal Dugaan TPPU Bupati Probolinggo
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Dju Johnson Mira saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022). Dikutip dari Antara.
Selain vonis 4 tahun penjara Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp20 juta terhadap Puput Tantriana.
"Khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Adapun vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 8 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Baca Juga: KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar
Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp800 juta subsider 6 kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.
Atas vonis tersebut Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK.
Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Baca Juga: Selewengkan Dana Bantuan Kementan, Anggota DPRD Probolinggo Fraksi PKB Jadi Tersangka Korupsi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.