SORONG, KOMPAS.TV - Meskipun kebijakan pergantian warna plat nomor kendaraan belum dilaksanakan, Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Kota, sejak saat ini mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Disela-sela pengurusan surat izin mengemudi, satuan lalu lintas Polres Sorong Kota, menyempatkan waktu untuk melakukan sosialisasi kebijakan baru penggantian warna plat nomor kendaraan.
Kebijakan ini serentak akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 di DKI Jakarta dan secara bertahap akan menyebar ke seluruh Indonesia termasuk Sorong. Tujuan dari kebijakan ini sendiri untuk memaksimalkan penggunaan kamera etle atau tilang elektronik.
Sementara terkait tilang elektronik hingga saat ini belum diberlakukan di wilayah hukum Polres Sorong Kota, karena belum dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Untuk wilayah Papua Barat fasilitas yang sudah disiapkan untuk pemberlakukan tilang elektronik ini tepatnya di kabupaten Manokwari.
#SorongPapuaBarat #PolresSorongKota #KebijakanPergantianWarnaPlatNomorKendaraan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.