CILACAP, KOMPAS.TV - Seorang ayah berinisial S (40) ditangkap aparat kepolisian Cilacap, Jawa Tengah, karena terbukti mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
Korban diketahui berinisial AS (16), berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menuturkan pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada bulan Maret 2022 lalu, dan diketahui ibu korban atau istri pelaku.
"Istri pelaku yang juga ibu korban mengetahui anaknya disetubuhi oleh suaminya di salah satu kamar di rumah mereka yang beralamat di Ujungalang," tutur Suryo dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022), dikutip dari Tribunnews.
Ia menjelaskan, awalnya istri pelaku tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orang lain lantaran mendapat ancaman dari pelaku.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Warga, Kades yang Baru Dilantik di Sumut Diberhentikan Sementara
Kemudian, saat mengetahui anaknya hamil dan telah memasuki usia kandungan 4 bulan, barulah ia memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke kantor Polres Cilacap.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk korban dan pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca juga: Mahasiswa di Tapanuli Laporkan Dosen ke Polisi atas Kasus Pencabulan, Berawal Diajak Tidur Bareng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.