KEDIRI, KOMPAS.TV - Unjuk rasa menolak tuntutan jaksa penuntut umum terkait kasus KDRT di Kediri, diwarnai kericuhan. Massa kecewa, setelah pihak pengadilan membatasi jumlah mediator aksi.
Aksi saling dorong terjadi di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Massa aksi yang kecewa dengan pembatasan jumlah mediator, akhirnya terlibat saling dorong dengan petugas keamanan.
Massa yang tergabung dalam ikatan pemuda Kediri, meminta pihak hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, untuk menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam kasus KDRT yang dialami Sundari warga Purwoasri Kediri, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 7 bulan penjara.
Menurut massa, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami oleh korban. Massa menilai, sejatinya JPU menggunakan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus KDRT yang dialami korban, kini masuk dalam tahap pedoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pekan depan, massa akan melakukan aksi serupa, untuk mengawal jalannya sidang putusan.
#beritakediri
#demo
#demoricuh
#kdrt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.