TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Suherlan (59), ditemukan tewas tanpa busana dan terbungkus karung di danau bekas galian pasir di kawasan Legok, Tangerang, Banten.
Polisi mengungkapkan, Suherlan dibunuh oleh dua orang rekannya, SY (53) dan MYN (18). Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun motif pembunuhan tersebut lantaran korban melontarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati.
"Motif dari kasus ini adalah pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (2/6/2022).
Zulpan menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, kedua tersangka berkumpul di rumah korban pada Minggu (29/5) sekitar 11.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Ini Motifnya
Di rumah itu, mereka mengobrol sambil ngopi dan menyaksikan video porno dari ponsel salah satu pelaku yakni MYN.
Saat tengah menyaksikan video tersebut, korban melontarkan kalimat yang membuat MYN tersinggung.
"Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan kepada kakak pelaku."
"Mau tidak 300 ribu? kakaknya dipakai (diajak bersetubuh) oleh korban," tutur Zulpan.
Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku langsung emosi dan terjadilah cekcok yang berujung pada penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku menghajar korban dengan kapak yang ada di rumah korban. Walaupun korban sempat berteriak minta ampun hanya bercanda. Namun kegiatan pembunuhan tetap dilakukan oleh kedua pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa di Tapanuli Laporkan Dosen ke Polisi atas Kasus Pencabulan, Berawal Diajak Tidur Bareng
Kemudian, setelah korban sudah tidak bernyawa, muncul niatan tersangka untuk membawa korban keluar.
Korban diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan mobil milik korban dan dibuang di lokasi tempat korban ditemukan.
"Selanjutnya, mobil korban dijual di daerah Pandeglang," ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, Zulpan mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan tersebut.
Di antaranya, 1 buah barbel beton terbuat dari semen dengan gagang besi, 1 buah Ikat pinggang, dua buah karung berwarna putih dan biru, lakban transparan, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan sebuah flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV.
Adapun atas pebuatan kedua tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 38 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan/atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.