DELISERDANG, KOMPAS.TV - Kepala Desa Perdamean berinisial THS (53) diberhentikan sementara oleh Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Ashari Tambunan.
THS diberhentikasn lantaran diduga selingkuh dengan istri seorang pengurus masjid, berinisial JS.
Pemberhentian itu berdasarkan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.
"Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022), dikutip dari Tribunnews.
Edwin mengaku semenjak kasus perselingkungan itu mencuat, warga melakukan unjuk rasa ke kantor bupati. Bahkan, kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati.
Baca juga: Akibat Nikah Dua Kali, Anggota Polisi di Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat
Edwin menyebutkan pihaknya langsung melakukan tindaklanjut. Sebab, perbuatan THS dinilai telah meresahkan banyak masyarakat.
" Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.
Edwin menambahkan apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.
Menurut Edwin, setiap kepala desa sudah selayaknya menjadi pamong dan contoh yang baik untuk masyarakatnya.
Baca juga: Anggota DPRD Ini Simpan Uang Rp1,2 M di Gudang karena Takut dengan Istri, Apes Malah Dicuri Tetangga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.