JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan akan menindak pengendara yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jakarta, termasuk di 13 titik baru.
Penindakan ini akan mulai diberlakukan pada 13 Juni 2022, setelah dilakukan uji coba penerapan ganjil genap pada tanggal 6-12 Juni.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) dan secara manual.
“Untuk 12 kawasan yang ada kamera ETLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE,” ujar Sambodo, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/5/2022).
“14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap di 25 Jalan Ibu Kota
Sementara itu, untuk menghindari penilangan dua kali, pihaknya akan mencocokkan data kendaraan manual dengan data yang terekam di kamera ETLE.
“Kalau dia ditilang manual karena Gage (ganjil-genap), maka kami akan cocokkan dengan data ETLE. Jadi di kawasan yang ada ETLE-nya, kami menjamin tidak akan ada tilang dua kali,” ucap Sambodo.
“Kalau sudah kena tilang manual, kami juga akan cross check data dari 12 kawasan yang ada terpasang ETLE. Jangan sampai ada masyarakat yang terkena tilang dua kali,” tuturnya.
Baca juga: Ganjil Genap Diperluas ke 25 Ruas Jalan, Anggota DPRD DKI: Menambah Beban Rakyat
Sebelumnya, sistem ganjil genap sudah diterapkan di 13 kawasan yakni, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati-TB Simatupang, Jl Tomang Raya, Jl S Parman, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani, dan Jl Gunung Sahari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.