JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga berinisial AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberi sanksi denda Rp 500.000 kepada warga tersebut.
"AR dinilai melanggar pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara. Ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Tiru Cara Warga Bantul Sulap Sampah Jadi Minyak Tanah, Datangkan Omzet hingga Rp6 Juta per Bulan
Yogi menyampaikan, perilaku AR menjadi pembelajaran penting untuk masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.
Selain akan didenda oleh pemerintah, pembakaran sambar secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat menyebar melalui udara.
Yogi menjelaskan, sampah jenis apapun baik plastik, kertas, kayu, kaca, daun, akan melepaskan banyak polutan berancun.
Contohnya partikulat karbon monoksida, sulfur dioksida, mono-nitrogen oksida, hingga senyawa organik yang mudah menguap.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan asen," kata Yogi.
Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Bengkel Motor, Api Merembet ke Rumah dan Toko Baju!
Oleh sebab itu, Yogi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah di tempat umum. Bagi masyarakat yang melihat perilaku seperti itu dapat melaporkan ke pihak berwajib.
"Bisa ke Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui aplikasi pengaduan Jaki ya," kata Yogi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.