Jajaran Direktorat Lalulintas Atau Ditlantas Polda Riau Melakukan Penindakan Kendaraan Yang Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Saat Melintas Di Ruas Jalan Di Kota Pekanbaru Riau. Polisi Menyebut Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Merupakan Tindakan Ilegal.
Sejumlah Kendaraan Mobil Yang Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Bertuliskan Warna Hitam Ditindak Oleh Petugas Kepolisian. Seperti Kendaraan Mobil Yang Melintas Di Jalan Sudirman Dan Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru Pengendara Di Tilang Karena Menyalahi Aturan.
Kendaraan Ditilang Karena Pelat Nomor Kendaraan Yang Dipakai Merupakan Pelat Nomor Kendaraan Ilegal Yang Dipasang Secara Mandiri Oleh Pemilik Kendaraan.
Meski Kebijakan Perubahan Warna Pelat Motor Dan Mobil Dari Warna Hitam Menjadi Warna Putih Sudah Berlaku Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor Tujuh Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Namun Penerapannya Baru Akan Berjalan Secara Bertahap Pada Tahun Ini. Pihak Kepolisian Ditlantas Polda Riau Akan Memberlakukan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Setelah Droping Dari Pengadaan Barang Dan Jasa Sudah Tiba Di Kota Pekanbaru.
Sumber : KOMPAS TV RIAU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.